Baca Jambi – Rupanya ilegal driling di Provinsi Jambi masih marak terjadi. Sumur ilegal ini tak boleh dibiarkan. DPRD Provinsi Jambi menilai, semua elemen harus membasmi tambang ilegal.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, di situasi saat ini, selain penegak hukum TNI – Porli, Pemprov Jambi juga tidak boleh diam. Awalnya, komitmen dalam penanganan ilegal driling sudah didorong untuk menjadi tambang rakyat. Lagi-lagi ini butuh proses yang lama.
“Pemprov juga tidak bisa menutup mata atas persoalan ini, karena ini persolan yang serius. Jika ini dibiarkan maka akan berlarut dan tak ada jalan keluarnya,” kata Edi.
Selain itu, akan lebih banyak lagi korban yang berjatuhan akibat bahayanya tambang minyak ilegal ini. Karena teknologinya sangat manual, sangat rawan terjadinya kebakaran hutan, bahkan sumur ilegal tersebut juga akan meledak.
“Ini bukan hanya tugas TNI-Polri, Pemprov juga harus turun tangan untuk ini,” tambahnya.
Lanjutnya, yang harus dilakukan saat ini yakni melakukan rapat terintegrasi dengan baik. Ini untuk menyikapi maraknya ilegal driling ini. Kemudian ini bagian dari upaya kita untuk mengusulkan percepatan menjadi tambang rakyat ini.
“Supaya Kementerian segera merealisasikan ini, termasuk teknologinya,” sebutnya.
Saat ini, unsur forkopimda juga harus mencari celah hukum untuk mendorong menjadi tambang rakyat. Sehingga, jika ilegal diriling ini menjadi tambang rakyat, maka tak akan ada lagi kejadian sumur meledak yang mengakibatka kebakaran hutan
. “Tentu treatmennya lebih lengkap, termasuk teknologinya dan menjadi ramah lingkungan, ini yang harus diupayakan,” tandasnya. Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pihaknya juga telah melakukan rapat bersama dengan dirjen Migas. Mereka telah sepakat untuk merevisi undang-undang, agar Sumsel, Jambi diberikan izin untuk mengelola sumur yang ada. Ini sedang dijalankan.
“Saya akan cek kembali, apakah sudah diteken oleh Kementerian, ini supaya sumur ilegal ini dibolehkan menjadi legal,” kata dia. Kemudian, sumur tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau KUD desa.
“Ini sudah disepakati dan disetujui oleh kementerian, Cuma masih menunggu saja untuk pelaksanaannya,” tandasnya. (*)