Baca Jambi – Kamis (23/12), Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi didemo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality watch (IMW) bersama wali murid serta beberapa murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Jambi.
Aksi demo tersebut menuntut agar 120 siswa SMAN 8 Kota Jambi dapat kembali belajar disekolah itu.
Radja Sopyan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksinya mengatakan, diantara tujuan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, Program Pemerintah juga Wajib Belajar 9 tahun.
Namun, para murid terhalang mendapatkan pendidikan karena tidak seimbangnya, antara SMP Negeri dan SMA Negeri. SMP Negeri Kota Jambi berjumlah 25 Sekolah sedangkan SMA Negeri Kota Jambi hanya berjumlah 13 Sekolah.
“Terbatasnya SMA Negeri di Jambi membuat para murid dari SMP ataupun dari luar kota yang berkeinginan masuk kesulitan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya SMAN 8 Kota Jambi yang bermasalah, apakah sekolah Negeri lain di Provinsi Jambi bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ?
Sopyan meminta kepada Gubernur Jambi mencabut surat keputusan (SK) gubernur untuk pemberhentian kepala sekolah SMAN 8 kota Jambi, dan kembali tetap menjadi Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi dengan nama baik.
Ia beranggapan karena Kepsek SMAN 8 Kota Jambi telah melaksanakan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Telah melaksanakan Program pendidikan pemerintah dan juga sudah mendapatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak mau mengeluarkan Dapodiknya atau Operator Diknas tidak mau membuka dapodiknya, sedangkan sekolah lain telah dibuka.
Ia menilai dalam sistem pendidikan nasional No. 20 tahun 2003, menyangkut Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau juga disebut dengan school Best management Otoritas Sekolah, Kepala Dinas tidak boleh mencampuri atau mengintervensi sekolah sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan aturan.
“Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) –> Proses mengelola sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan pengambilan keputusan partisipatif secara langsung dan semua komponen warga sekolah,” jelasnya.
Hingga saat ini, demo masih berlangsung di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pendemo akan melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Jambi, mirisnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) tidak kunjung keluar dari dalam kantor selama pendemo berorasi. (Nai)