Baca Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 bagi pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi, Rabu (9/2), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Sebelum menyerahkan hasil kepatuhan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi memberikan sambutannya dihadapan yang hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Saiful Roswandi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang berhasil mendapatkan predikat zona hijau, lalu meminta daerah tersebut melakukan perbaikan hingga pada kualitas pelayanan.
“Saya ucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil mendapatkan predikat zona hijau. Keberhasilan ini saya harap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, terutama pada kualitas pelayanannya juga,” ujarnya.
Berlanjut ke daerah yang mendapatkan predikat zona kuning, Saiful Roswandi meminta agar Bupati selaku penanggungjawab memberikan pembinaan kepada setiap unit kerja pelayanan publik agar dapat memperbaiki diri.
“Bagi yang masih masuk zona kuning, ini sudah menjadi tanggungjawab bagi Kepala Daerahnya untuk melakukan pembinaan agar di tahun berikutnya bisa masuk zona hijau. Selain untuk menjalankan undang-undang, hal ini juga untuk menunaikan janji saat kampanye pemilihan yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kemudian ia memaparkan bagaimana suatu daerah bisa mendapatkan zona kuning serta unit kerja mana yang masih perlu menjadi perhatian karena belum memenuhi standar pelayanan publik.
Lalu, Saiful Roswandi menyampaikan bahwa hasil penilaian kepatuhan ini merupakan pengingat bagi penyelenggara pelayanan publik agar terus memperbaiki diri karena di tahun 2022 bisa saja variabel kualitas pelayanan masuk dalam penilaian.
“Baru 4 saja unit kerja yang kita nilai, masih ada yang belum memenuhi standar pelayanan publik. Gimana mau kualitas pelayanannya baik kalo standarnya saja tidak dipenuhi. Saya harap ini jadi pengingat bagi unit kerja, apalagi unit kerja lain, karena di tahun 2022 ini mungkin lebih banyak unit kerja yang Ombudsman nilai dan variabel bisa saja bertambah hingga kualitas pelayanannya,” pungkasnya.
Menutup sambutannya, Saiful Roswandi mengajak seluruh unit kerja di Provinsi Jambi melakukan Komitmen dan Deklarasi Perjanjian Kinerja Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Sampai saat ini kami belum melihat kesungguhan pemerintah daerah di Provinsi Jambi dalam pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Kami pertanyakan komitmennya. Seriuskah Kepala Daerah dalam Provinsi Jambi ini untuk mewujudkan hal tersebut,” tegas Saiful Roswandi.
Hadir dalam pertemuan tersebut semua Bupati dan Walikota atau yang mewakili serta Asisten tiga Pemerintah Provinsi Jambi mewakili Gubernur Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, adapun daerah yang mendapat rapor kuning dari Ombudsman yaitu Kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). (Rls/Nai)