Baca Jambi – Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak.
Namun rupanya ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak wajib bayar pajak:
Masyarakat Berpenghasilan Kecil
Jika dilihat, masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah UMR atau di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.
Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
UMKM Orang Pribadi
Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp500 juta.