Baca Jambi – Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti pembanguan RS Abdurrahman Sayuti yang tidak rampung pada 2021 lalu.
Pekerjaan yang didanai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 40 Miliar itu harusnya rampung hingga akhir 2021 lalu.
Dikatakan Junedi Singarimbun, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, pihaknya sudah mewanti-wanti pekerjaan RS Abdurrahman Sayuti itu sejak awal.
“Saya sudah beberapa kali bilang, pemerintah Kota Jambi harus teliti terhadap pihak ketiga,” kata Junedi, kemarin (24/1).
Lebih lanjut Junedi menyebutkan, bukan masalah selesai tidaknya dalam satu tahun ada perpanjangan.
Tapi kerugian terjadi karena masyarakat juga turut terlambat merasakan manfaatnya.
“Bukan masalah selesai dak selesai ada perpanjangan atau tidak. Yang jelas itu tidak bisa dinikmati masyarakat,” sebutnya.
Kedepan kata Junedi, pihak eksekutif harus lebih teliti lagi dalam memilih pihak ketiga.
“Ada keterlambatan seperti ini tentu tidak langsung bisa dimanfaati masyarakat dampak dari pembangunan itu.
Harusnya saat ini sudah bisa dinikmati. Kalau sudah selesai, tentunya saat ini sudah bisa menghasilkan PAD ke Pemkot Jambi. Orang sudah bisa berobat, prasarana sudah terpenuhi,” tambahnya.
Junedi menegaskan, Pemerintah Kota Jambi untuk tidak lagi memakai pihak ketiga yang melakukan kesalahan.
“Pihak ketiga yang sudah ada kesalahan itu jagan dipakai lagi lah. Supaya pembangunan sesuai keingin masyarakat,”ujarnya.
Kata Junedi, eksekutif harus bisa melihat pihak ketiga yang memang profesional, yang kerjanya bagus dan tidak terlambat.
Secara umum lanjut Junedi, dirinya mengapresiasi semangat pembangun oleh Walikota Jambi Syarif Fasha saat ini. “Walikota sekarang luar bisa memperjuangkan pembangunan, namun kita juga minta dengan hasil-hasil yang luar biasa.
Jangan nanti semangat walikota tidak sama dengan semangat pihak ketiga. Itu yang kita sayangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RSUD H Abdurrahman Sayuti itu dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya dengan nomor kontrak 30/SP/PBG/CK-DPUPR/2021.
Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dengan nilai kontrak Rp39.922.740.000. Sedangkan pengawasan pembangunan dilakukan CV Media Teknik Konsultan.