Baca Jambi – Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai telah diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efirani, mengatakan bahwa informasi berawal dari Tim Intelijen.
“Diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa yang akan melintas dengan transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam sekitar pukul 22.00 WIB, pada Kamis (31/03),” bebernya.
Kemudian lanjut Enny, sesampai di TKP Tim berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 (seratus) koli rokok ilegal dalam 1 (satu) buah kendaraan truk dan 2 (dua) orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut.
“Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi. Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut,” ungkapnya, Jum’at (8/4).
Menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cuka Jambi untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok Ilegal-red).
(Jurnal Opini/Humas Bea Cukai)