Sumsel – Dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Masjid Sriwijaya kembali bergulir.
Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil Eddy Hermanto untuk dimintai keterangan, Senin (8/3/2021)
Eddy Hermanto, diketahui merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015 sampai 2018.
Sebelum digantikan oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang baru yakni, Syafri.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat ditemui membenarkan penyidik hari ini memeriksa dua saksi terkait pembangunan proyek Masjid Sriwijaya.
“Tim pidsus masih terus memeriksa para saksi, untuk hari ini ada 2 nama yang diperiksa oleh penyidik,” jelas Khaidirman.
Khaidirman menjelaskan, dua nama yang diperiksa untuk hari ini, yakni Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Paelmbang, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya- PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Terpisah, Eddy Hermanto mengatakan dirinya hari ini kembali diperiksa oleh Kejati terkait Masjid Sriwijaya.
“Saya dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid di tahun 2015-2018,” kata Eddy, saat ditemui di Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021).
Ia menjelaskan, pada pembangunan Masjid Sriwijaya, ia menjabat sebagai ketua panitia pembangunan hanya terhitung dari 2015-2018.
Dimasa jabatannya selaku ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya, pihaknya telah membayar termin pekerjaan masjid sebanyak 3 termin dengan nilai sekitar Rp60 Miliar rupiah.
“Untuk termin 4-6 telah dipengang oleh ketua panita yang baru, bukan saya lagi. Di dalam (ruang pemeriksaan Kejati Sumsel) saya tanya sama PT Brantas, untuk termin 4-6 belum dibayar,” tutupnya.