Baca Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021-2022 dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, yang digelar di ruang rapat DPRD Tanjab Timur Rabu (6/4/22).
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan pandangan berupa saran, himbauan serta pernyataan atas laporan LKPJ Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2021 demi terwujudnya kebutuhan masyarakat dimasa mendatang.
“Sehubungan dengan pernyataan fraksi partai PAN yang memberikan apresiasi dan penghargaan terkait penyampaian Nita pengantar LKPJ dan kinerja pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih, ini merupakan hasil kerja keras kita bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan fungsi dan hasil kinerja dari semua unsur di kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tuturnya.
Tanggapan fraksi partai golongan karya terkait capaian kinerja sektor perikanan, dapat kami jelaskan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu sasaran dalam tujuan misi pertama.
Pertanyaan fraksi bukan bintang indonesia terhadap rincian penggunaan dana dalam penanganan Covid-19 dan fraksi Restorasi Nurani Rakyat terhadap Silpa sebesar Rp. 153.047.191.885,06 pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan, Golongan Karya dan Restorasi Nurani Rakyat dapat kami jelaskan Silpa sebesar tersebut merupakan selisih dari realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.164.679.495.736,45 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.049.927.453.606,83,- dapat kami sampaikan bahwa realisasi belanja perangkat daerah secara umum sudah baik.
Terkait permintaan PDI Perjuangan terhadap perhitungan pendapatan asli daerah, bahwa realisasi PAD 2021 Sebesar Rp. 83.151.030.599,45,- atau 148,86 persen dari target yang ditetapkan, pajak daerah realisasi sebesar Rp. 19.776.698.793,50 atau 103,69 persen dan pendapatan retribusi terealisasi sebesar Rp. 1.855.564.898,42 atau 81,48 persen dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 99,08 atau Rp. 7.088.808.214,73,- terealisasi sebesar 104,33 persen, lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar 196,39 persen atau sebesar Rp. 54.429.958.782,79,-.
“Terkait pertanyaan fraksi RNR tentang sewa pengelolaan Rusunawa dapat disampaikan bahwa biaya sewa belum termasuk dalam pendapatan asli daerah dan saat ini sewa rusunawa digunakan untuk operasional, rusunawa dikelola oleh Dinas Perkim hal ini dikarenakan rusunawa masih merupakan aset Kementerian PUPR.
Demikian jawaban Eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ tahun 2021secara rinci dan detil akan disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam pembahasan bersama Pansus LKPJ DPRD Tanjung Jabung Timur,” tutup Romi.