Baca Jambi – Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada masa persidangan ke II, selasa (5/4/22) Di ruangan Sidang Utama DPRD.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mahrup hadir juga Sekretaris Daerah Tanjab Timur, Sapril. S.IP, unsur pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekawan dan Asisten Setda, Staf Ahli Bupati juga para kepala OPD.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan terima kasih kepada pansus ranperda DPRD Tanjab Timur dan SKPD terkait dan kepada pemerintah tanjab timur yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan bersama walau dimasa pandemi covid-19, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menerima laporan hasil pembahasan pansus dan selanjutnya Fraksi PAN menyetujui Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyarankan agar kepada seluruh SKPD, ke depan dalam menyusun Rencana anggaran agar dapat mempedomani peraturan peraturan berkaitan dengan Pengelolaan keuangan daerah. dan akhirnya Fraksi Golongan Karya sepakat dengan pansus untuk dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Pansus DPRD Tanjab Timur dengan penuh tanggung jawab mbahas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tahun 2022.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan terhadap Ranperda ini bahwa PDI Perjuanagn sependapat dengan laporan Pansus pokok-pokok pengelolaan keuangan kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2022 untuk disampaikan pada sidang paripurna dan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan Haris bisa berjalan dengan baik karena peraturan ini merupakan pedoman dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) pada prinsipnya menyetujui laporan Pansus terkait Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah selagi sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) mengharapkan seluruh instansi terkait untuk segera melaksanakan sosialisasi Perda agar dalam pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Fraksi BBI sepakat dan setuju atas kesepakatan dalam pembahasan antara Pansus DPRD dan pihak eksekutif , dengan harapan fraksi BBI semoga Perda yang dibuat dapat berguna untuk kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur.