Baca Jambi – Penjabat Bupati Sarolangun Hendrizal perdana menghadiri rapat paripurna tingkat 1 tahap 1 DPRD Kabupaten Sarolangun Jum’at (27/5/2022) kemarin.
Sidang paripurna di pimpin langsung oleh kedua DPRD kab Sarolangun H Tantawi Jauhari SE serta para Unsur pimpinan dewan lainnya.
Turut hadir dalam sidang paripurna ini para Kepala OPD dan para Camat serta Sekretaris Daerah Ir.Endang Abdul Naser , pihak perwakilan dari
Porkopimda di lingkungan kabupaten Sarolangun.
Mendengar penyampaian Raperda tiga Raperda , satu di antara nya Raperda soal pertanggung jawaban realisasi APBD tahun 2021 berikut dua reperda esbesiatif dewan PJ bupati Sarolangun dalam paparannya yang di sampaikan di hadapan dewan terima kasih kepada unsur pimpinan dewan atas kerja sama dan senegiras dalam melakukan pembagunan.
“Dan terima kasih kepada semua OPD yang telah menyusun rencana peraturan daerah laporan pertanggung jawaban realisasi dari APBD tahun 2021 dapat terlaksana. dengan menindak lanjuti hasil audit BPK telah dilakukan koreksi dan perbaikan yang di tuangkan dalam Ranraperda pertangung jawaban tahun 2021 yang di sampaikan pada hari ini, yang telah memenuhi aspek kewajaran,” pungkas PJ.
Laporan ini telah di susun mempedomi dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebut nya dalam penyampaian Laporan pertanggung jawaban realisasi dari APBD kabupaten Sarolangun tahun 2021 ini.
“Yang telah di sampaikan ini tentu masih ada kekurangan supaya di kroscek oleh dewan supaya dapat di sepakati untuk di sahkan menjadi peraturan daerah,” ujar PJ Bupati.
Sementara juru bicara badan perencanaan peraturan Daerah Padlan Qolid mengatakan bahwa ada tiga Raperda yang akan dibahas bersama dalam hal Raperda pertagung jawaban
Realisasi anggaran APBD tahun 2021.
Berikut dua ( 2) Raperda inisiatif ini adalah di lakukan dengan dasar yang mengacu ke Undang-undang nomor 18 ayat 6 UU 1945 Undang undang nomor 7 Tahun 1994 soal tentang diskriminasi terhadap perempuan undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak.
Undang undang nomor 20 tentang sistem pendidikan Nasional dan undang undang Tentang segala pembentukan Sega per UU Serta peraturan pemendagri.
“Kami berharap kedua Raperda ini dapat di bahas bersama dan dapat di terap
Kan bersama dan berlaku dengan waktu yang lama, karena kami yakin dan percaya apa yang kita lakukan ini untuk kepentingan bagi masyarakat,” tutupnya. (Jhontrex)