Baca Jambi. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Komisi I melakukan kunjungan kerjanya di Dinas Kesbangpol Kabupaten Sarolangun. Kunker dewan ini untuk memetakan daerah yang memiliki potensi konflik yang ada di Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Ya tadi kita lakukan kunker ya, di Dinas Kesbangpol, disitu kita mendengar paparan-paparan dari pihak Kesbangpol terkait persoalan konflik yang terjadi. Ini sebagai tujuan mendengar masukan dari pihak Kesbangpol tentang persoalan konflik untuk dapat diantisipasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Jambi Hapis Hasbullah, Rabu (18/5/2022).
Kunker dewan ini dihadiri oleh Ketua Komisi 1 dan Waka Komisi 1 beserta anggota. Kunker dewan ini dilakukan pada Selasa (17/5) di Dinas Kesbangpol Sarolangun Jambi, kunker ini juga sebagai bentuk mencarikan jalan solusi bagi Kesbangpol terkait konflik yang nanti terjadi di masyarakat di Sarolangun.
“Konflik ini kan bisa persoalan tambang emas ilegal atau PETI ya, bisa juga masalah tambang-tambang ilegal serta juga masalah aliran yang dinilai menyimpang. Nah tadi kita dengar pemaparan terkait itu, dan untuk itu kita akan melakukan pemetaan di daerah itu untuk atasi maupun antisipasinya,” ujar Hapis.
Menurut Hapis, sejauh ini dari keterangan pihak Kesbangpol Sarolangun Jambi, bahwasanya masih ada yang ditemukan terkait konflik aliran kepercayaan di daerah itu, yakni daerah Singkut. Namun sejauh ini persoalan itu masih kondusif dan belum terjadi konflik berat.
“Kalau ajaran itu kan masih ada, cuman tidak sampai terjadi konflik ya. Lalu ada juga konflik antar masyarakat maupun dengan perusahaan di daerah, konflik PETI, konflik menghadapi Pileg dan Pilkada mendatang. Maka dari itu permasalahan di Sarolangun ini akan kita pantau bagaimana agar kita bisa mengantisipasi supaya tidak terjadi konflik,” ujar Hapis.
Pemetaan konflik ini juga sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Pemetaan konflik ini juga meneruskan surat Mendagri nomor 300/7052/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang pelaporan data dukung rencana aksi tim terpadu penanganan konflik di tingkat provinsi Jambi dan ditindaklanjuti oleh Surat gubernur Jambi nomor S-261/Bakesbangpol-5.1/V/22 tanggal 15 Mei 2022, yakni tentang permintaan peta konflik sosial Kabupaten/Kota. (Red)