Baca Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna Masa persidangan III tahun 2021-2022 di ruang sidang utama, Selasa (14/6/22) agenda rapat paripurna tersebut adalah Pandangan Umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Secara umum Lima (5) Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur diantaranya Fraksi PAN, Golkar, PDI – P, BBI dan RNR menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD, Selasa 14 Juni 2022 ini dihadiri Sekretaris Daerah Sapril, S.I.P , Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas, para kepala bagian serta insan pers.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah di dampingi Sekretaris Dewan dan para Anggota DPRD Tanjab Timur.
Fraksi PAN dalam pandangan yang disampaikan jubirnya Reza Fahlevi, SH mengatakan dalam pembahasan kitanya seluruh OPD untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan satu hari sebelum pembahasan dalam pembahasan tersebut tidak dapat diwakilkan hingga dapat hasil yang maksimal dan bermanfaat.
Fraksi PDI-P mengatakan kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para OPD untuk menyiapkan semua dokumen dan data secara matang pada saat pembahasan.
Fraksi Golkar dalam pandangannya yang disampaikan jubirnya Alam Bakri meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti catatan dan rekomendasi BPK RI perwakilan Jambi, agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Fraksi BBI dalam pandangannya yang disampaikan jubirnya Ambo Acok, ST menyorot Silpa sebesar Rp. 151.720.237.630,81 sangat menyangkan hal ini bisa terjadi, kami mohon penjelasan yang rinci dan akurat tentang begitu besar Silpa tahun 2021.
“Dalam nota pengantar terdapat Aset Lancar sebesar Rp. 186.825.226.594,70 mohon penjelasan tentang aset lancar dan bawa dokumen dalam pembahasan untuk dapat disajikan dengan Baik dan transparan,” ungkapnya.
Fraksi RNR dalam pandangannya yang disampaikan jubirnya Hamzah, SH menyoroti tidak adanya rencana pemerintah daerah mengajukan perubahan anggaran, atau sengaja tidak menyampaikan perubahan anggaran pada tahun 2021 kepada DPRD , Fraksi RNR sangat menyangkan hal itu terjadi sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan Silpa tahun sebelumnya untuk kepentingan masyarakat, dan fraksi RNR juga meminta penjelasan selisih angka Silpa sebesar Rp. 153.047.191.885,06 dalam nota pengantar LKPJ Tahun 2021 sedangkan dalam nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 151.720.237.639,81
Fraksi RNR juga menyoroti kinerja Dinas PUPR masih lemahnya sumber daya perencanaan pada beberapa kegiatan perbaikan atau pembangunan jalan seolah perencanaan bersifat asal-asalan dan terkesan menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kwalitas. Fraksi RNR juga menyoroti tentang dana CSR meminta penjelasan terkait jumlah total dana CSR dari seluruh perusahaan dalam kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2021.
Lima (5) Fraksi DPRD Tanjung Jabung Timur memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi semoga ini dapat dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya.