Baca Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pertanggungjawaban Pelaksanaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Tanjab Timur.Selasa (21/6/22).
Pendapat akhir Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) DPRD Kabupaten Tanjab Timur setelah membaca dan mempelajari laporan Banggar memberikan 7 (Tujuh) pendapat karena waktu singkat untuk menelaah, ungkap Yudi Hariyanto EY selaku jubir fraksi RNR penyampaian pendapat akhir fraksi.
Yudi Hariyanto mengatakan, bedasarkan peraturan DPRD Kabupaten Tanjab Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 65, Banggar mempunyai tugas dan wewenang dalam huruf d, untuk melakukan penyempurnaan Ranperda tentang APBD berdasarkan evaluasi gubernur bersama TAPD. Sedangkan di huruf e, melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Bupati.
Berdasarkan surat ketua DPRD kepada anggota Banggar yang kami terima pada tanggal 15 Juni, perihal pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. Terlampir jadwal pembahasan Ranperda antara Banggar TAPD dan OPD Kabupaten Tanjab Timur yang dimulai hari Kamis 16 Juni sampai Minggu 19 Juni 2022.
Pada kesempatan ini Fraksi RNR sangat merasakan dan menyatakan bahwa saudara pimpinan dan Sekwan telah melakukan diskriminasi kepada Fraksi RNR atau kami duga ada konspirasi yang telah menghilangkan hak konstitusi.
“Kami atas nama fungsi melekat yang dimiliki sebagai wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan 32 OPD dan 11 kecamatan yang harus selesai dalam dua hari. Dengan alasan salah satu fraksi akan melakukan Raker pada hari Sabtu 18 Juni 2022. Alangkah bijak jika saudara pimpinan dan Sekretariat menunda serta melanjutkan pembahasan dihari berikutnya sehingga anggota fraksi RNR dapat mengikuti walau hanya satu hari, fraksi RNR mengingatkan semoga kedepannya tidak terjadi lagi. Karena Fraksi RNR mempunyai hak dan kewajiban sebagai mitra pemerintah yang selalu berusaha konsisten memberikan masukan konstruktif demi mengawal visi misi Merakyat jilid II,” tuturnya.
Fraksi RNR Mendukung dan meminta pihak kejaksaan serius menangani proses hukum dugaan penyimpangan di desa Se Kabupaten Tanjab Timur serta tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pihak kejaksaan karena dianggap lamban dan kurang serius menidaklanjuti laporan masyarakat.
Fraksi RNR menyayangkan pimpinan Bamus yang sudah dua tahun berturut-turut tidak menjadwalkan dan Banggar tidak pernah membahas laporan pertanggungjawaban keuangan BUMN PT Bumi Samudra Perkasa dan meminta kepada pimpinan agar menjadwalkan pembahasan tindak lanjut hasil audit BPK sesuai dengan amanat Konstitusi.
Tahun 2021 terdapat silpa Sebesar Rp.151.720.237.630,81, Fraksi RNR menyarankan agar kegiatan yang tertunda pelaksanaannya dan kegiatan yang sudah ada perencaannya agar menjadi prioritas.
“Fraksi RNR meminta kepada Dinas PUPR agar melanjutkan dan menyelesaikan peningkatan jalan Oprit jembatan yang ada di wilayah timur sepanjang 140 meter pada pekerjaan tahun 2020,” tutup Yudi