Baca Jambi – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE di hadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur, Sapril. S.I.P dan para Anggota DPRD serta para pejabat di lingkup pemerintahan daerah Kab. Tanjab Timur, diruang utama kantor DPRD, Selasa (21/6/22) sore.
Terkait Ranperda yang disampaikan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan juru bicara Reza Fahlevi, SH menyampaikan isi dari nota pengantar Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi telah dicermati dan meminta kepada pemerintah melengkapi bahan-bahan yang dibutuhkan, sehingga pembahasan Ranperda dapat efektif dan efesien.
Selanjutnya dari Fraksi Golkar oleh juru bicara Alam Bakri berpandangan bahwa berkenan dengan penanaman modal pada Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, dengan transparasi dan akuntabel, prinsip kehati-hatian tetap diperhatikan.
“Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah terus mendorong PT Bank Pembangunan Daerah Jambi meningkatkan kebijakan permodalan bunga ringan bagi koperasi, UMKM dan Home Industri serta industri kreatif dan mendorong Ranperda untuk dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya di DPRD,” harap Alam Bakri.
Dari fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Ermeida Siringo Ringo menyambut baik dengan adanya Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Persero Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Lanjut Jubir PDI Perjuangan mengatakan terhadap Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah pada Persero Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi, setuju dibahas antara pansus DPRD dan pihak terkait pada masa persidangan yang telah ditentukan.
Fraksi BBI dengan juru bicaranya Ambo Acok, ST mengatakan pada prinsipnya sangat setuju dan sepakat untuk membahas ranperda yang menyangkut tentang Penambahan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi untuk dapat menyiapkan segala dokumen pendukung sehingga pembahasan tidak ada kendala dan menghasilkan Perda yang berkualitas.
“Kami meminta penjelasan terkait PAD yang bersumber dari PT Bank Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021 dan dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Tanjab timur dan mempertanyakan bentuk-bentuk penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah Tanjab timur kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi,” tutupnya.