Jambi – Bank 9 Jambi atau Bank Pembangunan Daerah Jambi, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Program Dana Bantuan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank Jambi, Senin, 17 Oktober 2022 itu, terkait Penyaluran Dana Bantuan Program Dumisake Kegiatan Bedah Rumah (Bedrum) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun 2022.
Dana Bantuan Program DUMISAKE kegiatan Bedah Rumah dalam bentuk Dana Bedrum, adalah bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk disalurkan kepada penerima Program DUMISAKE kegiatan Bedah Rumah.
Nantinya, Penerima Bedrum adalah masyarakat yang terdata pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau PKH Provinsi Jambi yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Masyarakat yang terdata pada DTKS merupakan penduduk miskin yang memenuhi persayaratan yang termasuk dalam beberapa indikator penilaian dari Kementerian Sosial serta memiliki satu-satunya rumah yang tidak layak huni.
Dalam kesempatan tersebut, PKS terkait program itu, langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi dan juga Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon.(Adv)