Tanjab Barat – Usai meninjau kebakaran, Wabup H. Hairan, SH memberikan sosialiasi kepada Truk Batu Bara yang melintas di jalan Lintas Timur Kecamatan Batang Asam, Senin (4/10/22).
Ada 2 unit, Truk Batu Bara yang lewat saat peninjauan Wabup, di stop guna diberikan pengarahan terkait peraturan jam jalan Truk Batu Bara yang diperbolehkan terkait surat edaran dari Gubernur Jambi.
Wabup dalam arahannya kepada Supir Truk Mengatakan hari ini kita sosialisasikan terkait jam lewat yang diperbolehkan melintas atas dasar surat edaran dari Gubernur yakni dimulai pukul 18.00 Wib s/d 06.00 Wib. Ujar Wabup.
“Kita juga akan sosialisasikan lewat polres dan Dishub bila ada yang melanggar akan kita tindak tegas,” ujar Wabup.
Mendengar surat edaran tersebut, Sopir Truk Batu Bara akan siap melaksanakan himbauan tersebut, “Kami selama ini belum mengetahui itu pak, Ujar Salah seorang supir. (Adv)