Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Perbup tersebut poin – poin tahapan pilkades lebih terperinci mulai dari kegiatan pelaksanaan dan hal-hal terkait lainnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa, Edi Hardjito di Muara Bulian, Senin (17/10).
Adapun Perbup tersebut yakni Peraturan Bupati Batanghari Nomor 58 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa.
“Kita juga nantinya akan mengatur terkait pejabat yang berwenang yang mengesahkan legalisir ijazah bakal calon kades,” katanya
Selain itu, Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa juga menyampaikan bahwa proses pilkades akan menggunakan beberapa cara, yakni menggunakan e-voting dan manual.
“Sama seperti tahun lalu untuk alat e-voting kita itu ada 18 unit, dan sejauh ini ada 6 desa yang telah mengusulkan untuk menggunakan cara e-voting,” ujarnya
Dan untuk bagi panitia Kabupaten akan menetapkan Desa yang melaksanakan e-voting berdasarkan urutan jumlah pemilih terbanyak.