Oleh: Misda Wati – Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Beberapa waktu lalu sempat terhembus dan menuai pro kontra mengenai usulan pemilu pada tahun 2024 dari berbagai pihak. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi alias Awiek tidak setuju akan usulan tanggal Pemilu tersebut. Karena menurut nya jika usulan pemilu dilakukan pada tahun 2024, waktu antara Pemilu Raya dan juga Pilkada serentak terlalu berdekatan sehingga menurutnya bisa berpotensi mengganggu untuk proses jalannya kedua kegiatan antara Pemilu Raya dan juga Pilkada.
Hampir serupa dengan DPP PPP Achmad Baidow alias Awiek, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Ia justru akan lebih setuju jika Pemilu digelar pada bulan Februari daripada bulan Mei 2024 mendatang. Karena menurutnya mampu memberikan kesempatan untuk KPU selaku penyelenggara pemilihan untuk bekerja dengan baik.
Namun sementara itu, dari pihak anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat menyampaikan jika dari pihak Komisi II DPR RI akan membahas usulan Pemilihan Umum tersebut dalam rapat konsinyering bersama dengan KPU RI dan Pemerintah.
Dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim juga berpendapat sama dengan Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan bahwa usulan Pemilu pada 15 Mei 2021 sangat berdekatan pelaksanaannya dengan Pilkada Serentak 2024. “Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah?” kata Luqman kepada wartawan.
Dalam hal ini Luqman Hakim menyampaikan kemungkinan terburuk jika usulan pemilu dilaksanakan pada tanggal 15 bulan Mei tahun 2024, yang hal buruk tersebut mungkin saja berdampak buruk pada proses tahapan pelaksanaan Pilkada.
Berbeda pendapat dengan DPP PPP, PKS dan juga PKB. Fraksi NasDem DPR RI justru pro terhadap usulan mengenai pemilu yanh diadakan pada 15 Mei 2024, hal tersebut didamaikan langsung oleh Saan Mustofa selaku “Fraksi NasDem di Komisi II mendukung usulan pemerintah terkait dengan waktu pelaksanaan pemilu tanggal 15 Mei,” kata Saan.
Dalam kesempatan itu Saan menympaikan alasan yang juga masuk akal untuk diterima, ada dua hal yang menjadi alasannya setuju akan usulan pemilu 15 Mei 2024. Pertama dalam efisiensi penggunaan APBN, dengan mengingat hal tersebut Indonesia baru saja selesai dari dampak pandemi virus Covid-19. Mengingat dari Pemilu Raya adalah sebuah perayaan yang besar tentu memiliki anggaran yang cukup besar juga. Anggaran yang diajukan oleh KPU Rp 86 triliun terus Rp 26 triliun, kurang-lebih Rp 120 triliun pemilu dan pilkada, dan ini belum termasuk pada Bawaslu guna anggaran yang dibutuhkan saat pemilu.
Pada alasan kedua ini mengenai efektivitas waktu, efektivitas jalannya pemerintahan, jika tenggat waktu terlalu lama antara pemilu dengan pelantikan presiden hal ini juga akan mengganggu proses efektivitas pemerintahan dalam sistem pemerintahan.
Setelah apa yang telah banyak dilalui masyarakat dan negara dampak pandemi akan lebih baik fokus pada program dan agenda negara.
Setalah dibahas di DPR sesuai janji Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat, yang dibahas pada rapat tanggal 5 Oktober lalu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md hadir untuk menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei, tetap pada usulan awal diadakannya Pemilu adalah 15 Mei 2024.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koodinasi Politik Hukum dan Keamanan, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan Intelijen Negara.
“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei,” kata dia saat konferensi pers, Senin 27 September.
Mahfud kemudian menerangkan, bagaimana pemerintah bersimulasi tentang tanggal pemilihan tersebut, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024. Ada tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei.
Mahfud menerangkan, setelah disimulasikan dengan berbagai hal, dipilih pemilu 2024 pada 15 Mei. Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021.
Pertimbangannya adalah kegiatan-kegiatan pemilu 2024 bisa diperpendek agar efisien, baik dari segi waktu maupun uang.
“Mempendek masa kampanye dengan jarak pemungutan suara. Lalu dari pemungutan suara ke pelantikan presiden tidak terlalu lama. Kami antisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua. Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah,” ujar Mahfud Md.
Karena telah disampaikan tepat pelaksananya pemilu yaitu tanggal 15 Mei 2024, sekarang berbagai pihak tengah sibuk mempersiapkan diri dalam perayaan Pemilu Raya. Dan dari Parpol kembali fokus untuk mempersiapkan calon pemilu di tahun 2024 nanti.
Pada periode 1-14 Agustus 2022 ada 40 partai politik nasional yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, baru ada 24 partai politik yang berkas pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap dan dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 partai lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Adapun hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2022. Berikut merupakan nama 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan lolos ke tahap verifikasi administrasi per 15 Agustus 2022:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Buruh
- Partai Demokrat
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republik
- Partai Republik Satu
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Ummat
- PDI Perjuangan (PDI-P)
Sedangkan berikut adalah nama 16 partai yang masih dalam pemeriksaan berkas pendaftaran per 15 Agustus 2022:
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Kedaulatan
- Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
- Partai Kongres
- Partai Masyumi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Reformasi
- Partai Pelita
Di Indonesia sendiri saat ini memiliki 75 partai politik berdasarkan yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan bulan Februari 2022, ke 75 partai politik ini berstatus nasional yang artinya memiliki badan hukum. Sejauh ini masyarakat masih belum tahu berapa jumlah parpol yang bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum dalam kursi DPR.
Pada Periode pemilu 2019 lalu rdapat 9 (sembilan) fraksi yang menempati kursi DPR, yakni:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai 128 anggota dan 22,26 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Golongan Karya mempunyai 85 anggota dan 14,78 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mempunyai 78 anggota dan 13,57 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Nasdem mempunyai 59 anggota dan 10,26 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempunyai 58 anggota dan 10,09 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Demokrat mempunyai 54 anggota dan 9,39 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempunyai 50 anggota dan 8,70 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Amanat Nasional mempunyai 44 anggota dan 7,65 hasil presentasi.
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mempunyai 19 anggota dan 3,30 hasil presentasi.
Yang dimana seluruh anggota fraksi yang mendapatkan kursi ini bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.
DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan. Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 ditentukan sesuai perolehan kursi partai politik.
Sumber : Liputan.6 (https://m.liputan6.com/news/read/4670330/6-tanggapan-pro-kontra-soal-pelaksanaan-pemilu-15-mei-2024)
Sumber : HUMAS Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (https://www.dpr.go.id/tentang/fraksi).
Sumber : CNNIndonesia (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220302181620-32-766096/peta-politik-partai-pro-dan-kontra-penundaan-pemilu-2024#)
Sumber : HUMAS Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (https://setkab.go.id/pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-partai-politik-peserta-pemilu-serentak-tahun-2024/)