• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, November 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pihak RSUD Raden Mattaher Angkat Bicara Terkait Pelecehan yang Dilakukan Oknum Perawat

Baca Jambi by Baca Jambi
1 Desember 2022
in PEMPROV JAMBI, PROVINSI JAMBI
0
Pihak RSUD Raden Mattaher Angkat Bicara Terkait Pelecehan yang Dilakukan Oknum Perawat

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Anton Trihartanto,Sp.B.

Baca Jambi – Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat pada 31 Oktober 2022.

Melalui Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Anton Trihartanto,Sp.B, mengatakan bahwa Komite Koordinasi Pendidikan dan Komite Etik Keperawatan RSUD Raden Mattaher Jambi (Komkordik/Bagian yang membawahi dan bertanggungjawab terhadap mahasiswa/i yang bertugas di RSUD-red) melayangkan surat berita acara pelaporan pada 02 November 2022 yang ditujukan kepada Dekan FKIK UNJA dan Komkordik Kedokteran FKIK UNJA untuk menindaklanjuti masalah ini.

READ ALSO

Pembahasan RAPBD Merangin 2026 ditunda, As’Ari El Wakas : diharapkan Sebelum Akhir Nopember Selesai

Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase

“Dari adanya surat ini dan setelah adanya laporan secara lisan dari instalasi kamar operasi, Direktur RSUD Raden Mattaher yang saat itu sedang dinas luar langsung menginstruksikan saya menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.

Diwaktu yang sama, lanjut Anton, pihaknya juga memanggil yang bersangkutan inisial BP, Kepala Ruangan , Kepala instalasi, Kabid Pelayanan dan Kabid Keperawatan untuk dimintai keterangan.

“Maka pada hari itu juga dikeluarkan surat pemberhentian sementara (Dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada bersangkutan (BP), surat  pemberhentian sementara terbit tanggal 03 November 2022 sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Kemudian, pada 03 November 2022 orangtua korban datang ke RSUD Raden Mattaher untuk membicarakan masalah yang menimpa anaknya dan diterima langsung oleh Direktur RSUD Raden Mattaher, Wakil Direktur Pelayanan dan Wakil Direktur SDM. Saat pengaduan berlangsung proses hukum sudah berjalan.

“Di tanggal 15 November 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan etik maka disimpulkan bahwa ini merupakan pelanggaran berat sehingga komite etik merekomendasikan BP untuk dicabut kewenangan klinis sementara, pembinaan etik oleh atasan serta dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK DPW PPNI Provinsi Jambi,” bebernya.

Selain itu, pada 17 November 2022 keluar hasil tindaklanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan, yaitu pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan (BP) ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis, pembinaan etik oleh atasan dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.

Anton menegaskan, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi tidak membiarkan laporan kasus tersebut karena sampai saat ini proses masih berlanjut.

“Kami dari Jajaran RSUD Raden Mattaher melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada,” tandasnya. (Jurnal Opini)

 

Related Posts

Pembahasan RAPBD Merangin 2026 ditunda, As’Ari El Wakas : diharapkan Sebelum Akhir Nopember Selesai
Daerah

Pembahasan RAPBD Merangin 2026 ditunda, As’Ari El Wakas : diharapkan Sebelum Akhir Nopember Selesai

Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase
Daerah

Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 
Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji Guru Kontrak Dinas Dikbud Kabupaten Merangin Sudah Bisa dibayarkan

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Oktober 2025 dan TPP Staf serta Guru Dinas Dikbud Juli s/d September Sudah Bisa dibayarkan

Pemerintah Kabupaten Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK
Daerah

Pemerintah Kabupaten Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK

Next Post
Bupati Tanjab barat Hadiri Tanam Padi Perdana di Sungai Tiram

Bupati Tanjab barat Hadiri Tanam Padi Perdana di Sungai Tiram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Al Haris Harap Para Atlet Harumkan Nama Jambi

Al Haris Harap Para Atlet Harumkan Nama Jambi

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur

Sebanyak 269 Wisuda Universitas Nurdin Hamzah Dilantik

Sebanyak 269 Wisuda Universitas Nurdin Hamzah Dilantik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In