Baca Jambi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Rabu (18/1/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Junedi Singarimbun dan dihadiri anggota Komisi II dan Bagian Anggaran DPRD Kota Jambi.
RDP membahas terkait masalah penyesuaian tarif PDAM Tirta Mayang. Saat ini tarif yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada penggunaan PDAM Tirta Mayang seharga Rp 4.000 per meter kubik.
“Kajian dari PDAM Tirta Mayang, serta aturan yang ada bahwa diperkirakan kenaikannya dari Rp 4.400 hingga Rp 4.700,” katanya, Kamis (19/1).
Kembali Junaidi menjelaskan untuk kenaikan tersebut, PDAM Tirta Mayang juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jambi.
“Kenaikan ini juga karena biaya produksi yang tinggi sehingga menaikkan harga”, imbuhnya.
Adapun rencana kenaikan harga PDAM Tirta Mayang berkisah RP 4.400 per Meter Kubik sesuai standar yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.