Sarolangun,Bacajambi.id 9 Maret 2023 Dengan berdasar laporan masarakat adanya pembunuhan dan pemerkosaan Tim Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Limun dan Warga setempat hanya dalam waktu 2 kali 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur.
Di ketahui korban inisial ‘A’ 14 tahun, pelajar kelas 3 SMP warga desa Kecamatan Cermin Nan Gedang dibunuh secara sadis oleh Pelaku A alias W, 43 tahun kejadian tersebut di perkebunan sawit desa Kampung Tujuh Kecamatan Cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun pada Sabtu lalu tanggal 4 Maret 2023.pukul 17.30 Wib.
Dari hasil Komfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Bastari Yusuf, SH, Iptu Cindo Kottama, S.TRK, Kapolsek Limun AKP Adi Prayitno, SH pada Press Release yang dilaksanakan pada Kamis pagi (9/3/2023) di Aula Polres Sarolangun menerangakan secara kronogi kejadian Awal mula korban sempat mengantarkan orang tuanya kekebunnya dan sempat tegur sapa saat menuju kekebunnya dan merasa tidak menaruh curiga pada pelaku.
Sesampainya korban menghatarkan ibunya krmudian pulang lalu stop oleh pelaku di ajak paksa mampir di kebun pemilik salah satu anggota DPR Privinsi Jambi HS yang ternyata pengurus kebunya,akhirnya nekat memperkosa korban A(14) hingga tewas. Dengan sadis memukul hingga pingsan,karena takut korban sadar langsung pelaku menhabisi nyawa korban dengan di gorok lehernya hingga tewas.
Kemudian Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didepan awak media ungkap kronologi kejadian ” Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, pukul 07.00 wib korban dan orang tuanya tiba di kebun, kemudian korban pulang kerumah sendirian, selanjutnya pukul 12.00 Wib orang tua korban pulang namun tidak bertemu dengan korban, orang tua. Korban berfikir bahwa korban berbelanja kepasar, pukul 15.00 Wib orang tua korban menghubungi kakak korban, namun kakaknya juga belum bertemu dengan korban, sehingga ayah korban bersama menantu dan warga setempat melakukan pencarian dengan menyisir jalan kebun sawit, sampai akhirnya ditemukan.
Dan akhirnya Terlihat motor korban, pencarian dilanjutkan ternyata tak jauh dari motor korban, sekitar 15 meter ayah korban melihat baju berwarna pink tepatnya dibawah tumpukan kayu dan ranting,ayah korban melihat korban sudah tidak bernyawa,dan akhirnya korban dilarikan kerumah sakit untuk di otopsi.dan dibawa kerumah sakit Umum Daerah Sarolangun” ungkap nya.
Kapolres Sarolangun juga menjelaskan bahwa Pelaku memperkosa korban, korban melawan sehingga Pelaku menghabisi nyawa korban “Menurut keterangan Pelaku, dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis Parang” lanjutnya.
Dan akhirnya oprasi penangkapan berhasil dan kini dilanjukan proses pemeriksaan
dari pasal undang undang RI no 17 tahun 2016 pasal 18 ayat 1 atau 5 jo pasal 76.D dan KUHP pidana pasal 338
“Pelaku diancam minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati” tutup AKBP Imam Rachman, S.IK.(jhontrex).