Kota Jambi – DPRD Kota Jambi Komisi II melakukan dengar pendapat dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dan Bank Jambi terkait dengan alat rekam pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaedi mengatakan dengar pendapat tersebut dilakukan untuk mengetahui pengoptimalan pajak yang ada di Kota Jambi. Dimana dikatakan Junaedi masih ada pajak yang belum maksimal.
Ia meminta agar vendor yang bekerjasama dengan Bank Jambi melakukan pembanding alat rekam pajak untuk menguji akurasi.
“Karena ada beberapa yang belum maskimal, kami minta ada vendor pembanding. Ini kita akan panggil BUMD Siginjai Sakti, apakah mereka bisa menjadi vendor alat rekam pajak ini,” ujarnya. Senin, (6/3/2023).
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan hal ini perlu dilakukan lantaran ada perbedaan hasil dari alat rekam pajak dan uji petik yang dilakukan BPPRD Kota Jambi.
“Makanya kita buat pembanding dulu. Apa persoalannya, kita lihat perbandingannya,” kata Junaedi.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan bahwa alat rekam pajak didanai oleh bank daerah sebagai bentuk partisipasi dan keikutsertaan bank daerah dalam optimalisasi pajak.
Terkait dengan alat rekam pajak, Nela mengatakan bahwa saat ini didaerah lain sudah menggunakan sistem aplikasi. Sehingga ia akan melihat efektivitas antara aplikasi dan alat rekam pajak.
“Tujuan hearing hari ini, untuk menyamakan persepsi, melakukan koordinasi secara langsung. Kalau sekarang banyak sudah beralih ke aplikasi. Aplikasi ini digunakan tanpa alat, tentu menghemat biaya. Sebab alat inikan menimbulkan biaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nela mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan efektivitas dari penggunaan aplikasi.
“Cendrung lebih hemat. Kami akan melakukan peninjauan dulu, study ke lapangan, apakah memang benar aplikasi ini lebih efektif. Karena jangan sampai nanti kita beralih, tapi malah lebih efktif tapping box,” jelasnya.