Baca Jambi – Bank Jambi Perseroda (Bank 9 Jambi) kembali melakukan terobosan baru, kali ini bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Bank Jambi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Direkrur Utama (Dirut) Bank Jambi, Khairul Suhairi mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2023.
Permendagri tersebut, tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat.
Selain itu, kata Khairul Suhairi, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).
”Tujuan utama KKPD ini sendiri adalah untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” jelasnya, Selasa (30/05/2023).
Lebih lanjut, dijelaskan Khairul Suhairi, terlepas dari tujuan serta manfaat yang diperoleh dalam penggunaan KKP, tentunya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip pada keuangan negara, di antaranya terdapat kemudahan atau fleksibilitas penggunaan kartu.
“Transaksi dapat dilakukan dalam jangkauan yang luas melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun media online. Jadi, pemakaian KKPD tidak perlu menunggu serta meminta uang kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, keamanan bertransaksi dan menghindari kesalahan (fraud) yang biasa terjadi pada transaksi secara tunai. Dalam hal ini, bendahara pengeluaran tidak perlu lagi menyiapkan ataupun menyimpan uang tunai dengan skala yang besar, dikarenakan penggunaan KKPD ini sudah pasti memberikan keamanan dan perlindungan serta mengurangi risiko kehilangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya keefektifan dalam mekanisme Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP. Pada akhirnya mengarah ke akuntabilitas dalam pembayaran tagihan daerah serta pembebanan biaya dalam pemakaian Uang Persediaan (UP).
“Dalam hal ini, KKPD diperuntukkan sebagai pembayaran belanja daerah yang mana transaksi tersebut akan menjadi lebih transparan pelaksanaannya dikarenakan semua transaksi pada KKP sudah pasti terpindai secara elektronik dan telah terverifikasi bukti transaksi hingga rincian tagihan. Hal ini dapat meminimalisir kecurangan seperti transaksi fiktif maupun pemalsuan bukti pembayaran,” paparnya.
Dengan adanya KKPD ini juga, diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik yang terintegrasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
KKPD sejalan dengan visi-misi Bank Jambi dalam menjadi Bank yang ideal dan sehat yang berdaya saing tinggi yang berkontribusi nyata untuk perekonomian Jambi dengan layanan berbasis digital dan berkelanjutan serta dikelola secara profesional, dengan prinsip kehati-hatian.
”Hingga saat ini dan seterusnya kami tetap berkomitmen dan selalu bertekad menjadikan Bank Jambi bank yang besar dan solid dan sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan tetap berupaya dengan baik sebagai mitra pengelola keuangan daerah,” pungasnya.