Baca Jambi – 1 unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. Jejak Baru Energi dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9976 UCR diduga bermuatan 10 ton atau 10.000 liter membawa minyak solar ilegal melintas depan Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, di jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.
Sudah satu bulan setelah diamankan mobil tangki minyak solar ilegal pada Senin (05/06/2023) lalu, di Kantor Polres Sarolangun, diketahui mobil tersebut milik dari salah satu Perusahaan Terbatas (PT) Jejak Baru Energi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Cindo Kottama, membenarkan bahwa mobil yang sedang diamankan di kantor Polres Sarolangun karena membawa minyak solar ilegal dengan dibuktikan hasil lemigas yang sudah dikeluarkan.
“Ini dibuktikan dengan hasil lemigas yang sudah dikeluarkan. Jadi dalam waktu dekat ini kita akan memanggil beberapa saksi yang terlibat untuk dilakukan sidik,” kata Cindo dalam pesan WhatsApp, Kamis (06/07/2023).
Lebih lanjut, Cindo juga menyampaikan bahwa sekarang ini lagi dalam penyeledikan untuk memanggil pihak pihak yang terlibat seperti sopir, perusahaan dan lainnya. Untuk kondisi masih yang ditahan itu mobil tangki berisikan minyak solar ilegal.
“Benar, kita akan panggil yang terlibat,” jelasnya. (Red/Rls)