• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Oktober 28, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

Baca Jambi by Baca Jambi
3 Juli 2023
in OMBUDSMAN
0
Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

Baca Jambi – Selama melakukan pengawasan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi Tahun 2023, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi telah menerima 5 (lima) laporan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Abdul Rokhim, bahwa Ombudsman sudah menerima sejumlah laporan terkait pelaksanaan PPDB di Provinsi Jambi tahun ini. Dari lima laporan tersebut, kebanyakan laporan seputar persoalan sistem PPDB.

READ ALSO

Ombudsman Jambi Minta agar Pemda Tidak Lagi Gunakan SKTT Tes PPPK di Tahun 2024

Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik, ini Pesan Kepala Perwakilan

“Masalah jalur zonasi dan prestasi yang banyak dilaporkan. Selebihnya ada persoalan aplikasi dan sebagainya,” kata Rokhim pada Senin, 3 Juli 2023.

Rokhim mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut sudah masuk pada tahap pemeriksaan di Ombudsman. Laporan ini juga sudah diteruskan ke grup Focal Point yang sebelumnya sudah dibentuk oleh Ombudsman Jambi bersama Dinas Pendidikan serta Inspektorat Provinsi Jambi, guna mempercepat penyelesaian pengaduannya.

“Laporan ini sebelumnya sudah disampaikan ke pihak Sekolah oleh pelapor, namun karena belum mendapatkan jalan keluar, maka dilaporkan lagi ke kita,” sebut Rokhim.

Rokhim juga berpesan agar laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh terlapor sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. “Kita ingin masyarakat bisa memperolah haknya mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan amanat UUD,” tuturnya. (Red)

Related Posts

Ombudsman Jambi Minta agar Pemda Tidak Lagi Gunakan SKTT Tes PPPK di Tahun 2024
OMBUDSMAN

Ombudsman Jambi Minta agar Pemda Tidak Lagi Gunakan SKTT Tes PPPK di Tahun 2024

Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik, ini Pesan Kepala Perwakilan
OMBUDSMAN

Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik, ini Pesan Kepala Perwakilan

Temukan Maladministrasi Penundaan Berlarut, Ombudsman RI Berikan Rekomendasi ke Pemkab Bungo
OMBUDSMAN

Temukan Maladministrasi Penundaan Berlarut, Ombudsman RI Berikan Rekomendasi ke Pemkab Bungo

Ini Pemda yang Harus Dimonitor KPK RI, Ombudsman Sebut Kepala Daerah yang Tidak Patuh Aturan
OMBUDSMAN

Ini Pemda yang Harus Dimonitor KPK RI, Ombudsman Sebut Kepala Daerah yang Tidak Patuh Aturan

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun di Sekolah
OMBUDSMAN

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun di Sekolah

Ombudsman Dorong Percepatan Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan
OMBUDSMAN

Ombudsman Dorong Percepatan Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan

Next Post

NASA Astronauts Install High-Definition Cameras During Spacewalk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar Desa Sungai Lingkar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar Desa Sungai Lingkar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

BPKAD Merangin Proses TPP ASN Dinas Dikbud Merangin Mei sampai Juni 2025, SP2D Sudah Diantar ke Pihak Bank

Menteri ATR/BPN sampaikan 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU ditertibkan

Menteri ATR/BPN sampaikan 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU ditertibkan

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Rp42,35 Miliar 

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Rp42,35 Miliar 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In