Jakarta – Kasus hoax dana capres Rp 300 triliun yang dilaporkan oleh ANS Kosasih terhadap Kamaruddin Simanjuntak memasuki babak baru. Terkini, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
“Benar,” ujar Adi Vivid dilansir dari detikcom, Rabu (9/8/2023).
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini. Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.
“Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.
“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar,” paparnya.
Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.
“Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu,” tuturnya.