Sarolangun.Bacajambi.id 23 Agustus 2023 Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-52 tingkat Provinsi Jambi, yang selenggarakan di Kabupaten Sarolangun, yang saat ini masih berlangsung menuai berbagai kemelut dianggap tak sesuai dengan espektasi dan harapan masyarakat maupun semua pihak di daerah itu.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggandeng pihak ketiga melalui jasa Event Organizer (EO) untuk melaksanakan kegiatan tersebut, mulai dari fasilitas tekhnis kegiatan MTQ baik di arena utama maupun arena lomba cabang MTQ lainnya.
Terasa beberapa Ungkapan kekecewaan yang di lontarkan masyarakat Kabupaten Sarolangun sehingga muncul di beberapa pemberitaan dari upacara pembukaan berlangsung Rabu malam (23/8) lalu, maupun hingga pelaksanaan lomba setiap cabang MTQ dimulai hingga saat ini.
Kekecewaan berawal pada seremonial pembukaan, di antaranya soal persiapan fasilitas dan teknis kegiatan pembukaan, mulai dari soundsystem yang sering error hingga bunyinya yang tak layak untuk kegiatan upacara pembukaan MTQ setingkat provinsi.
Selain itu juga saat awal pelaksanaan langsung di cek Wakil Gubernur Jambi Adul Sani yang di dampingi Sekda Sarolangun Ir.Endang Naser dan pihak terkait melihat tidak sesuai dengan harapan ,terlihat mimbar tilawah berukuran kecil, warna lusuh dari tenda masing-masing kafilah serta cat gapura arena utama yang tidak rapi, dan panggung utama yang tidak memiliki atap. Kalau hujan acara perlombaan pun terhenti.
Bahkan pada saat ini, setiap cabang lomba, fasilitasnya pun banyak yang dianggap tidak layak, seperti bel untuk dewan hakim ada yang menggunakan batu, meja peserta, dan dewan hakim banyak juga ditemukan tidak layak.
Banyaknya persiapan yang kurang, tim penyelenggara Event Organizer (EO) yang bertugas mulai dari merancang konsep acara keseluruhan, hingga mengontrol proses acara sampai berakhir di nilai tidak mampu memberikan persiapan seperti yang diinginkan, sehingga kegiatan seremonial kurang mewah.
Kegiatan yang menelan dana pagu awal senilai Rp2,5 miliar, HPS Rp2,4 miliar dengan harga penawaran dan kontrak Rp2,3 miliar yang dimenangkan oleh PT Argo Pesona Indonesia beralamat di Komplek Cikawao Permai, Kavling B-19, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat ini, terkesan tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
Semoga hal ini tidak akan terulang untuk kegiatan di kabupaten Sarolangun.
(Jhontrex)