• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi

Baca Jambi by Baca Jambi
13 September 2023
in Inforial Migas, SKK Migas
0
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi

Baca Jambi – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan asset negara. Hal ini, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Asset eks Pertamina sebagai barang milik negara.

Mengingat semakin berkembangnya Kota Jambi saat ini, maka permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh instansi pemerintah, tidak terkecuali Pertamina EP Field Jambi. Contohnya tanah Mess Kasang Pertamina yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di Kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa. Gugatan terakhir atas sengketa tanah tersebut adalah gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

READ ALSO

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

Adapun gugatan perkara perdata tersebut diajukan oleh Musriyati dkk sebagai penggugat dan Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat. Untuk itu, PT. Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

“Pertamina EP Field Jambi bersama  jaksa pengacara negara  Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi akan berupaya secara maksimal dalam mempertahankan aset -aset tanah dan bangunan yang merupakan  barang milik negara,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

Di dalam obyek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina telah terbit lima sertifikat hak milik warga. Padahal obyek tanah dan bangunan Pertamina sudah digunakan dan dikuasai oleh Pertamina EP Field Jambi sejak zaman perusahaan Belanda Nederlandsch Indische Aardlolie Maatschappij (Niam).

Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN. Pertamina yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini. Sementara, warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati obyek tanah dan bangunan tersebut. Adapun ke -5 (lima ) sertifikat warga tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No. 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

2. Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No. 00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

3. Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No. 00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

4. Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No. 00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

5. Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan hal di atas, maka Pertamina EP Field Jambi meminta pembatalan sertifikat  kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik. Surat itu telah diklarifikasi  oleh Kantor Pertanahan Kota  Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga. Dan juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022  perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan orang tua para penggugat.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan.

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut. Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022  merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah obyek. Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.

Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi  mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0  tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara. Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang karena terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.

“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke  Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini  Pertamina hanya menjalankan tugas mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina. (Rls)

Related Posts

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
SKK Migas

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi
Inforial Migas

Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL
SKK Migas

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Anggota DPR Syarif Fasha Apresiasi PEP Jambi Field Tingkatkan Produksi Migas & Atasi Polemik Tumpang Tindih Aset BMN
PERTAMINA

Anggota DPR Syarif Fasha Apresiasi PEP Jambi Field Tingkatkan Produksi Migas & Atasi Polemik Tumpang Tindih Aset BMN

Perkuat Sinergi Hulu Migas Jambi, Staf Ahli SKK Migas Kunjungi Kejati Jambi
SKK Migas

Perkuat Sinergi Hulu Migas Jambi, Staf Ahli SKK Migas Kunjungi Kejati Jambi

Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap
Inforial Migas

Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap

Next Post
Ketua DPRD Jambi: Anti Korupsi Tidak Hanya Kata-kata, Tapi Nyata dengan Perbuatan

Ketua DPRD Jambi: Anti Korupsi Tidak Hanya Kata-kata, Tapi Nyata dengan Perbuatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Keluarga Besar DPPKBP3A Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Keluarga Besar DPPKBP3A Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Lima Pejabat Esselon Dua Merangin Hasil Job Fit Masih Menunggu Persetujuan Teknik BKN

Pertek dari BKN Sudah Terbit, Pelantikan Lima Pejabat Esselon Dua Hasil Job Fit Menunggu Persetujuan Kemendagri

Kapuspen TNI Tutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan 2024

Kapuspen TNI Tutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In