Sarolangun,Bacajambi.id 30 -11-2023 Tim Satuan Narkoba Polres Sarolangun lagi lagi gagalkan peredaran barang haram Narkoba jenis Sabu seberat lebi kurang 1kg di lingkungan Kantor Bupati Sarolangun,dari keterangan Tim gabungan Sat narkoba polres Sarolangun kita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan transaksi peredaran Narkoba di lingkungan Kantor Bupati Sarolangun.
Dengan sigab Tim sat Narkoba Sarolangun mengejar pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu berhasil diaman kan oleh Tim sat Narkoba Polres Sarolangun dengan menangkap 3 pelaku diantaranya 2 laki laki 1 org perempuan masing masing berinisial AD (30)tahun,AS(21) tahun dan HT (28) tahun dan langsung diamankan.
Tepat nya hari Kamis 30 – 11- 2023 pihak Polres Sarolangun melakukan Conference pers di depan kantor Polres Sarolangun yang langsung di pimpin AKBP Imam Rachman di dampingi oleh pihak kejaksaan Sarolangun,Pengadilan Negri Sarolangun, Dinas Kesehatan Sarolangun serta pihak Kelurahan Gunungkembang Kecamatan Sarolangun.
Hal ini langsung di terangkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman bahwa tim kami berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat lebih kurang 1 kg dengan 3 orang pelaku masing masing 2 org laki laki 1 orang perempuan dan aslinya orang Sarolangun diantaranya berinisial AD (30) AS(21) dan HT (28) dari hasil penyelidikan bahwa mereka sebagai kurir dan akan direncanakan akan di siap edarkan ke daerah kecamatan PAUH .
“Kronologisnya 3 orang kurir ini menuju kelingkungan Kantor Bupati Sarolangun guna merencanakan untuk melakukan strategi untuk edarkan ke wilayah PAUH namun para Tim dapat informasi dengan gerak gerik dari 3 pelaku ini langsung di buru tanpa perlawanan langsung diamankan beserta barang bukti Narkoba Jenis Sabu dalam bukusan berwarna Hijau seberat lebih kurang 1 kg kejadian ini tepatnya 12/11 2023 di kelurahan gunung kembang “,ungkap Kapolres.
Ketika di amankan, kata Kapolres, ketiga orang yang bertugas sebagai kurir terbukti mengantongi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang di tafsir bernominal Rp.410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah).
“Dalam penangkapan ini. Satresnarkoba berhasil membekuk ketiga orang yang membawa narkoba sebanyak kurang lebih 1 Kg sabu, ketiga nya di ringkus, Minggu (12/11) sekira 19:00 WIB. tepatnya di jalan Perkantoran Bupati RT 13,” terang Imam.
Menurutnya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(jhontrex)