• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Evaluasi Aturan Mutasi/Rotasi untuk Perkuat Sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 Januari 2024
in RAGAM
0
Kementerian PANRB Evaluasi Aturan Mutasi/Rotasi untuk Perkuat Sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah

Jakarta – Aturan terkait mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Evaluasi ini dilakukan atas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

READ ALSO

Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Ini Nama-Namanya

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 sudah di Sosialisasikan, OPD diminta Membuat Kertas Kerja

Evaluasi dilakukan Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

“Pada prinsipnya Surat Edaran (SE) ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada September 2023 lalu, pemerintah menerbitkan SE Menteri PANRB Nomo 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 merupakan kebijakan transisi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Melalui evaluasi akan dilihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama Surat Edaran ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang akan ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.

Evaluasi Surat Edaran E Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyampaikan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.

“Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN,” jelas Tasdik.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan SE Menteri PANRB Nomor 19/ Tahun 2023 sejatinya adalah untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Sejalan dengan itu aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN. “Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN,” ujar Otok.

Senada dengan Otok, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya.

Karenanya perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.

“Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi disisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan,” pungkas Yudi. (tugas).

Tags: Evaluasi AturanKementerian PANRBMutasi/RotasiPejabat Pimpinan TinggiSistem MeritSurat EdaranTingkatkan Kinerja Pemerintah

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Ini Nama-Namanya

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 sudah di Sosialisasikan, OPD diminta Membuat Kertas Kerja

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
NASIONAL

KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol, Cegah Korupsi Sejak Hulu. Rekomendasi Sudah diserahan Ke DPR dan Presiden

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi
Daerah

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi

Peringatan Hari Otonomi Daerah,  Wamendagr Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan
NASIONAL

Peringatan Hari Otonomi Daerah,  Wamendagr Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 
NASIONAL

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 

Next Post
KPPS Kuala Lagan di Lantik, Anggota DPRD Tanjab Timur H Syamsu Sampaikan ini

KPPS Kuala Lagan di Lantik, Anggota DPRD Tanjab Timur H Syamsu Sampaikan ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri PANRB dan BKN Gerak Cepat Detailkan Teknis Rekrutmen 2,3 Juta CASN, Rekrutmen menggunakan Computer Assisted Test

Menteri PANRB dan BKN Gerak Cepat Detailkan Teknis Rekrutmen 2,3 Juta CASN, Rekrutmen menggunakan Computer Assisted Test

Lanjutkan Kerja Sama dengan TNI, Menteri ATR/BPN  Nusron Siapkan Lahan 326 di Kabupaten untuk 500 Batalion Baru

Lanjutkan Kerja Sama dengan TNI, Menteri ATR/BPN  Nusron Siapkan Lahan 326 di Kabupaten untuk 500 Batalion Baru

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK dan TPKAD Dorong Perekonomian Daerah 

Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK dan TPKAD Dorong Perekonomian Daerah 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In