Baca Jambi – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi telah menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 kepada setiap Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi. Penyerahan ini dilakukan pada 6 Februari 2024 lalu oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Dalam penyerahan tersebut, ternyata tidak seluruh Pemda menerima sertifikat penghargaan dari Ombudsman, meski seluruhnya dinilai. Dari 12 Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Jambi, 3 diantaranya tidak mendapatkan penghargaan. Yakni Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Pemda Kerinci tidak diberi penghargaan karena nilai pelayanan publiknya menurun dari tahun sebelumnya dan masuk zona kuning.
Sementara Pemkot Sungaipenuh tidak diberikan penghargaan selain nilainya menurun dari tahun 2022 juga masuk zona kuning, dan juga ada satu laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti yaitu soal 12 dokternya. Ombudsman meminta agar dikembalikan kepada pekerjaan mereka di Rumah sakit Sungaipenuh, namun tidak ditindaklanjuti Wali Kotanya.
Dan untuk Kabupaten Bungo, penghargaan pelayanan publiknya tidak diberikan, juga karena Bupatinya yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman Jambi terkait penerbitan SPT PBB pajak terhadap salah satu pelapor Ombudsman.
Sementara penghargaan hanya diberikan kepada Pemda yang masuk Zona Hijau.
“Kita mendorong seluruh Pemda untuk menjaga kualitas pelayanan publiknya. Untuk itu yang kita beri sertifikat penghargaan hanya daerah yang mendapatkan Zona Hijau saja, dan ada tiga Pemda yang kita tahan penghargaannya” ujar Saiful Roswandi.
Untuk Pemkab Bungo, penghargaan ditahan hingga dilaksanakannya saran perbaikan Ombudsman. (Red)