Baca Jambi – Menindak lanjuti surat persetujuan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dari Gubernur Provinsi Jambi yang terbit pada tanggal 24 November 2020 lalu.
Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan sigap menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2020 tentang pembentukan susunan organisasi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
” Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila mendapati kekerasan terhadap anak atau pun KDRT terhadap perempuan dapat langsung melapor ke UPTD PPA,” Ujar Kabid PPA Najmi Ulyati, SP. Kamis (21/01/2021).
Sambung Najmi, Apabila ada pelaporan kasus Kekerasan terhadap anak maupun KDRT terhadap perempuan, UPTD PPA akan langsung melakukan peninjauan kasus agar dapat segera teratasi.
” Sejauh ini tidak kita tidak mendapatkan kendala dalam penjangkauan kasus, karena sudah di fasilitasi dari Kementrian Pusat, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua,” Katanya.
Ia juga mengatakan, UPTD PPA sendiri dalam menangani kasus tetap bekerja sama dengan pihak terkait seperti UPPA Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Rumah Sakit, dan jejaring lainnya.
” Tergantung kasus yang akan ditangani, apabila bersifat Urgent, maka kita akan menggandeng UPPA Polres, maupun Pengacara, dan apabila kasus yang di tangani tidak terlalu Urgent maka akan kita atasi oleh staf UPTD PPA sendiri,” Papar Kabid PPA.
” Kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak segan – segan melaporkan ke UPTD PPA apabila menghadapi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.” Tutup Najmi.
Untuk Diketahui, Struktur organisasi UPTD PPA itu sendiri masih di bawah lingkup Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari.
Dikatakannya Dinas PPKBP3A melalui bidang PPA terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Dinas tersebut telah membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). (JMSI)