Baca Jambi – Berdasarkan hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Kemenag serta Tim Satgas Kecamatan dalam Kabupaten Batanghari pada tanggal 18 Februari 2021 prihal rapat evaluasi pembelajaran tatap muka.
Dimasa pendemi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menyampaikan bahwa, pembelajaran tatap muka disemua satuan pendidikan sudah dapat di mulai, terhitung mulai hari senin, tanggal 22 februari 2021.
Bagi satuan Pendidikan yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka (Kelurahan) di adakan simulasi selama 1 minggu yang di dampingi oleh tim Satgas setempat ( SD, SMP dan Puskesmas ).
Pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan dalam pengawasan satgas setempat ( SD, SMP dan Puskesmas ).
Satgas setempat berwenang untuk menghentikan pembelajaran tatap muka bilamana diperlukan.
Pembelajaran tatap muka tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan pada surat edaran tanggal 28 Desember 2020 lalu.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Irsil Syarif S.Pd, kepada Media ini mengatakan, surat edaran tersebut bersifat dinamis dan akan dipantau oleh satgas setempat.
” Ketika ada yang terpapar Covid-19 di sekitaran desa dan Sekolah maka satgas setempat untuk menilai soal proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan atau tidaknya,” Uacapnya. Jumat (19/02/2021).
Dikatakan Irsil, di Kabupaten Batanghari ada 14 Kelurahan dan 110 Desa akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
” Akan tetapi untuk sekolah yang berada di wilayah Kelurahan atau yang belum melaksanakan PTM di adakan simulasi selama satu minggu didampingi oleh satgas setempat,” Terangnya.
Dengan mematuhi Protokol Kesehatan, lanjut Irsil, PTM juga tidak berprinsip diharuskan dan tidak wajib serta harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
”Kalau surat edaran tersebut sudah sesuai ketentuan berdasarkan surat keputusan bersama, kebijakan didalamnya sudah jelas, tapi itu tergantung Satgas setempat untuk melakukan PTM dan satgas berhak penuh untuk kebijakan selanjutnya.” Demikian tutupnya. (JMSI)