Batang Hari – Pada giat pemusnahan barang rampasan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, juga dihadiri Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar.
Pada kesempatan tersebut, Bakhtiar jugasambutan dalam acara pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari, Rabu (24/04/24).
Dalam hal ini pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 s.d April 2024 yaitu:
A. 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa :
– Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram
– Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dan lain-lain
B. 18 perkara gabungan dari :
– perkara tindak pidana migas
– Perkara tindak pidana kebakaran hutan
– Perkara tindak pidana pencurian
– Perkara tindak pidana pembunuhan
– Perkara tindak pidana penggelapan
– Perkara tindak pidana perlindungan anak
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan
Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batanghari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, ketua kepolisian resort Batanghari, dandim 0415/jambi diwakili Danramil Muara Bulian, kepala badan Narkotika Nasional Batanghari, para Kasi dan tamu undangan lainnya .