Jambi – DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah agar segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Gubernur.
Hal ini disampaikan oleh Edi Purwanto usai memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang pertama di tahun 2024, Selasa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Agenda dalam rapat paripurna ini yaitu penyampaian laporan pansus terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimana ada empat pansus yang dibentuk DPRD Provinsi Jambi dalam membahas tujuh Ranperda.
Ketujuh Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Peryelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Selain itu, turut dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi dan Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hadir pada rapat paripurna itu Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Pada Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh masing-masing ketua Pansus menyampaikan hasil pembahasan terhadap masing-masing Ranperda yang dibahas.
Pada rapat itu mendengarkan penyampaian akhir fraksi-fraksi dan diambil keputusan akhir dewan terhadap tujuh Ranperda tersebut. Terhadap pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi menyetujui terhadap tujuh Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.
“Atas kesepakatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Jambi yang diwakilkan oleh Abdullah Sani dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 oleh Gubernur Jambi,” kata Edi Purwanto.
“Alhamdulillah kita sudah menyepakati dan menyetujui pengesahan terhadap tujuh Ranperda yang sudah di bahas dimana Ranperda ini merupakan produk kita, produknya rakyat untuk periode DPRD Provinsi Jambi saat ini,” katanya.
Ranperda yang telah dibahas cukup lama yang kemudian dilakukan pembahasan dan kini telah disetujui menjadi Perda untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur. Hal ini melihat beberapa Perda yang setelah dijadikan Perda tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.