Baca Jambi – Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari, jumlah anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 19.683.
Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri merupakan bukti diri yang resmi untuk anak yang masih dibawah umur 17 Tahun dan belum menikah serta layak mempunyai KTP.
” Untuk setiap tahun ajaran baru, KIA merupakan salah satu syarat untuk mendaftar di sekolah dasar,” Ucap Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ali Amran, Jumat (19/03/2021).
Dikatakan Ali, banyak orang tua maupun pihak Sekolah Dasar (SD) yang telah merekomendasikan anaknya untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
” Saat ini total anak yang sudah mendapat KIA berjumlah 19.683 baik itu anak yang telah sekolah, Maupun anak yang belum sekolah,” Katanya.
Ia juga menambahkan, saat ini sisa stok blangko KIA yang berada di Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari berjumlah 11.317 dari 31.000 stok awal blangko.
” Untuk stok yang tersisa saat ini dapat di pastikan masih mencukupi, dan sekiranya stok menipis akan kita ajukan kembali penambahan Blangkonya,” Tambah Ali.
Ali juga berharap kepada seluruh orang tua agar dapat terus berpartisipasi dalam program pembuatan Kartu identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Batanghari.
” Pembuatan KIA ini perlu sekali menjadi perhatian orang tua, karena selain sebagai patokan identitas resmi anak, KIA ini juga sudah menjadi prioritas syarat masuk sekolah.” Tandasnya. (JMSI)