Baca Jambi – Adalah Mustofa bin Usman (80 Tahun) warga seberang Kota Jambi yang mengklaim tanah Pemakaman Tionghoa Jambi yang di kelola salah satu Yayasan Tionghoa Jambi yang berada di Jalan Patimura Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo sebagai tanah milik orang tuanya, Usman.
“tanah pemakaman ini mulai di gunakan pada tahun 1980 an, saat itu pihak yayasan hanya menyewa selama 30 tahun ke depan, jadi kalo di hitung sampai tahun 2024 ini sudah melebihi 30 tahunan, luasnya 30 hektar.”
Lanjutnya, dirinya sudah pernah mendatangi pengurus Yayasan yang di maksud.” jadi pada 2019 lalu, sayo sudah mendatangi pengurusa Yayasan yang mengelola tersebut dalam hal ini saudara Roni Attan dan sudah ada pembicaraan arah penyelasaian soal tanah tersebut, katonyo pihak yayasan ikut apo kato datuk be mano bagusnya.” imbuh Mustofa.
Namun setelah di tunggu sekian lama, hingga kini belum ada tindak lanjut dari persoalan tanah tersebut.” kami dari pihak keluarga Usman ini kembali ingin mempertanyakan niat baik dari Yayasan, bagusnyo kayak mano, apo di ganti rugi apo bagi hasil bangun.” ucap Datuk Mustopa lagi.
“sebelumnya pihak keluargo kami jugo sudah meninjau langsung ke lokasi, dari yang 30 Ha itu baru kami dapatkan 19 Ha sesuai patok surat yang kami miliki, selama rentan puluhan tahun itu, uang sewa tanah tak pernah kami terima, karena yang mengurus waktu itu adalah datuk abas, ketua kampung pada saat itu.” pungkasnya.
Pantauan media ini di lapangan, pihak Keluarga Usman yang di pimpin Datuk Mustofa selaku ahli waris telah melakukan pamasangan spanduk seruan kepemilikan lahan Pemakaman tersebut.