• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 Mei 2024
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.

Adapun Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi.

READ ALSO

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Rabu (29/5/2024)

Adapun 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ;
1. TK periode 2010-2011.
2. HN periode 2011-2013.
3. DM periode 2013-2017.
4. AHA periode 2017-2019.
5. MA periode 2019-2021
6. ID periode 2021-2022.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan; Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Bahwa keenam Tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM;

Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu;

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.,”kata Ketut Sumedana. (tugastri)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKomoditas Emas PT Antam TbkPenetapan Tersangka

Related Posts

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL
Daerah

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin
Daerah

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah : Korupsi dan Pemborosan Bisa Hancurkan Kepercayaan Publik 

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Akan dilakukan Sosialisasi ke OPD

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Next Post
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemerintah Kabupaten Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK

Pemerintah Kabupaten Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK

Menteri PU Dody Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

Menteri PU Dody Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Atasi Banjir

Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Atasi Banjir

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In