Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya
Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Salah satu program dari KPK yaitu adanya Desa Antikorupsi yang diinisiasi sejak tahun 2021.
Untuk menjalankan program Desa Anti Korupsi dari KPK tersebut di tahun 2024, Inspektorat Provinsi Jambi menggelar penilaian Desa Anti Korupsi diseluruh Kabupaten/Kota. Dimana untuk Kabupaten Merangin, Tim Observasi melakukan penilaian di 3 (tiga) desa, yaitu Desa Sungai Udang Kecamatan Pamenang, Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir dan Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas.
Terkait penilaian Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh Tim Observasi dari Inspektorat Provinsi Jambi tersebut, media ini minta tanggapan dari bagian Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan dengan program Desa Anti Korupsi, diharapkan desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
“Ada lima indikator penentu Desa Anti korupsi, diantarnya Penata Tata Laksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan penguatan kearifan lokal,”jelas Andhika Widiarto Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menyampaikan ke media ini, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan program tersebut bisa mencegah terjadinya korupsi di desa melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal dan terus dilakukan
sosialisasi anti korupsi serta pelatihan mengenai pengelolaan anggaran dengan baik
“Melalui pelaksanaan program pembentukan desa antikorupsi di seluruh Indonesia di harapkan anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.
Andhika juga mengatakan pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi didalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan harus dilaksanakan bersama masyarakat.
KPK juga melakukan upaya dalam pemberantasan Korupsi melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti korupsi,
Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa serta memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Adapun penilaian Desa Anti Korupsi menurut Andhika, KPK mengirimkan surat ke Provinsi untuk tiap kabupaten/kota mengusulkan 3 desa untuk dilakukan penilaian
“Hasil penilaian dari Provinsi akan disampaikan kepada KPK dan KPK akan melakukan validasi terhadap hasil tersebut,”imbuhnya. (tugas)