Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 (empat) orang bepergian ke luar negeri, dimana 2 (dua) diantaranya Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri. Sedangkan 2 (dua) orang lainya yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
“Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang yaitu 2 orang dari Penyelenggara Negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta,”jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan larangan bepergian ke Luar Negeri terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK sudah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,”ujarnya. (tugas).