TANJABTIM – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari berbagai fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ranperda tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 27 Mei.
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE, serta dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Staf Ahli Bupati Rusdiansyah, ST.MM, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, Forkopimda, dan media.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi DPRD Tanjab Timur menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua ranperda yang diajukan.
Fraksi PAN, melalui Firmansyah Ayusda, menekankan pentingnya kelengkapan bahan dalam pembahasan. Jubir Fraksi RNR, H. Hamzah, mempertanyakan implementasi Perda Tahun 2016 dan 2017 serta menyarankan evaluasi lebih lanjut.
Fraksi RNR juga mengajukan pertanyaan terkait metodologi dalam pembuatan naskah akademik untuk ranperda tersebut.
Jubir Fraksi Golkar, Hj. Dewi Julianti, SE, mengkritik kejelasan dalam rancangan peraturan yang dapat memunculkan konflik sosial. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh Muhammad Guntur, S.Pi, menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Fraksi BBI, melalui Jubir Ambo Acok, berharap perubahan ranperda tersebut mendorong kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan ketertiban umum.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, menekankan pentingnya inovasi dalam peraturan daerah untuk meningkatkan kualitas hukum di daerah tersebut.
“Inovasi daerah menjadi kunci utama untuk mendapatkan Perda yang lebih baik lagi di masa mendatang. Ia berharap, peraturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat di masa depan. (adv)