• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Juli 2024
in RAGAM
0
Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

Jakarta  Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 (dua) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Adapun 2 (dua) orang Tersangka yaitu:
1. Tersangka Harvey Moeis (HM) selaku pihak swasta.
2. Tersangka Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
1. Tersangka HM
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
– 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
– 2 unit Ferarri;
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
– 1 unit Porsche;
– 1 unit Rolls Royce Cullinan;
– 1 unit Mini Cooper;
– 1 unit Lexus RX300;
– 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.

2. Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
– 1 unit Toyota Kijang Innova;
– 1 unit Lexus UX300E;
– 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Adapun uraian kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni: Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;

Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

“Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,”jelas Harli Siregar. (tugas)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus Korupsi TimahKejaksaan AgungPenyerahan Tersangka

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ada Jaga Desa dari Kejaksaan Agung, Menteri Desa Minta Kades Tidak Perlu Takut

Ada Jaga Desa dari Kejaksaan Agung, Menteri Desa Minta Kades Tidak Perlu Takut

MK Putuskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, TNI/POLRI, Kades dan Lurah Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

MK Putuskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, TNI/POLRI, Kades dan Lurah Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

‎Polres Sarolangun Siap Amankan Arus Mudik, Dukung Jalur Alternatif Jambi – Palembang  ‎

‎Polres Sarolangun Siap Amankan Arus Mudik, Dukung Jalur Alternatif Jambi – Palembang ‎

Pj Bupati Merangin Gerak Cepat dan Buka Posko Donasi untuk Bantu Korban Banjir

Pj Bupati Merangin Gerak Cepat dan Buka Posko Donasi untuk Bantu Korban Banjir

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In