Sarolangun ,Bacajambi.id 22 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun sudah final menetapkan Lima Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sarolangun.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU mengadakan Rapat Pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ari Wibowo menyatakan jika dari Lima Bakal Calon yang telah kita umumkan pada tanggal 14 September yang lalu, terkait dengan tanggapan dari masyarakat dan sudah di cek dan verifikasi semua memenuhi syarat.
” Hari ini kita sudah pleno dan sudah menetapkan jika Lima pasangan calon memenuhi syarat,” ungkap Ari Wibowo, Minggu (22/9/2024).
Dengan penetapan ini maka kelima Pasangan Calon resmi berkontestasi dalam Pilkada Sarolangun 2024, dan selanjutnya akan dilaksanakan penarikan atau pencabutan nomor urut pada hari Senin, (23/9/2024) besok di halaman Kantor KPU Sarolangun.
” Untuk Selanjutnya tepat tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pencabutan nomor urut,” ujarnya.
Terkait rekening dana kampanye, dijelaskan Ari Wibowo jika para calon sudah membuka RKDK dan sudah memberikan permohonan membuka rekening sesuai dengan pelaporan yang masuk ke akun kita.
” Untuk dana di rekeningnya belum semuanya masuk karena mungkin terkendala di bank nya. Sementara untuk nominal minimal setoran dana awal tergantung di Bank nya masing – masing,” tutup Ari Wibowo.
(Jhon ttex)