Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-III tahun 2022-2023 dengan agenda Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE dihadiri Sekretaris Daerah, H. Sapril.S.I.P didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE, Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan dan para Anggota DPRD, Forkompinda dan perwakilan Kepala OPD se- Tanjab Timur, Senin (5/8/24).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanjab Timur, Musabakoh , menyampaikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 77 tahun. 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri no. 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Banggar bersama TAPD telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan hasil sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dianggarkan Rp.1.214.555.575.206,- setelah Pembahasan Perubahan APBD sebesar Rp.1.237.700.343.296,-
B. Belanja daerah pada rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 dianggarkan Rp.1.276.456.083.623,- setelah pembahasan sebesar Rp.1.299.653.351.714,-
C. Biaya daerah pada rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 , setelah pembahasan tidak ada mengalami perubahan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.66.953.008.418,-
Belanja Daerah berdasarkan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan setelah Pembahasan Rp.306.244.286.117,-
2. Dinas Kesehatan setelah pembahasan Rp.125.375.914.984,-
3. RSUD Nurdin Hamzah setelah pembahasan Rp.49.551.077.169,-
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setelah pembahasan Rp.219.922.838.613,-
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman setelah pembahasan Rp.55.356.158.234,-
6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setelah pembahasan Rp.7.571.335.855,-
7. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah pembahasan sebesar Rp.5.960.590.416,-
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah pembahasan Rp.5.988.370.214,-
9. Dinas Ketahanan Pangan setelah pembahasan Rp.4.849.386.107,-
10. Dinas Lingkungan Hidup setelah pembahasan Rp.7.809.216.500,-
Dari 32 Organisasi Perangkat Daerah dan 11 kecamatan dalam kabupaten Tanjung jabung Timur mendapat kan catatan dan rekomendasi dalam pembahasan antara Bandan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, berikut kami sampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 :
1. Banggar DPRD menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera memaksimalkan penggunaaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu terutama terhadap kegiatan untuk pencapaian target Visi dan Misi pemerintah daerah.
2. Banggar DPRD menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku
3. Banggar DPRD mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan koordinasi, sinkronisasi antar perangkat daerah dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD kabupaten Tanjung Jabung Timur sehingga program kegiatan yang akan dilaksanakan tidak tumpang tindih serta tepat sasaran,”tutup jubir Banggar Musabakoh.