Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur , Mahrup,SE dan Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE ,Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Guntur,S.Pi serta dihadiri Plh. Suhas Purrojani dan para anggota DPRD serta para kepala OPD. Jumat (19/7/24) siang.
Alam Bakri Jubir Banggar DPRD Tanjab Timur Menyampaikan Laporan KUA dan PPAS 2025 yaitu penyampaian Plafon Sementara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah terdiri dari :
Pendapatan di targetkan sebesar :
Rp.1.070.891.767.846,- terdiri dari :
– Pendapat asli daerah sebesar Rp.65.832.755.836,-
– pendapatan transfer sebesar Rp.1.005.059.012.000
Belanja Daerah sebagai salah satu implementasi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp.1.110.980.538.751,-
Pembiayaan daerah l, pembiayaan netto tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.40.088.770.914,-
yang terdiri dari :
1. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.41.088.770.914,-
2. Pengeluaran Pembiayaan daerah dianggarkan Rp.1.000.000.000,-
Kemudian Jubir Banggar merincikan Plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintah disepakati :
1. Urusan pemerintah wajib berkaitan pelayanan dasar Rp.633.514.967.499,-
2. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik Rp.70.439.479.725,-
3. Urusan pemerintah pilihan dianggarkan Rp.52.556.526.317,-
4. Unsur pendukung urusan pemerintah Rp.65.627.179.684,-
5. Unsur penunjang urusan pemerintah Rp.212.391.016.275,-
6. Unsur pengawasan urusan pemerintah Rp.10.627.722.848,-
7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp.59.302.775.605,-
8. Unsur pemerintah umum dianggarkan Rp.6.520.870.798,-
Alam Bakri juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 antara lain
1. Banggar DPRD menyarankan pada seluruh OPD agar mengoptimalkan belanja terhadap program pemulihan ekonomi, penyediaan sarana prasarana layanan publik dan mengurangi kemiskinan, perlindungan sosial.
2. Banggar DPRD meminta pada pemerintah setelah disepakati rancangan KUA dan PPAS ini, untuk segera menyusun untuk dapat dibahas sesuai dengan jadwal
3. Banggar DPRD meminta pemerintah mendata wilayah-wilayah infrastrukturnya masih banyak yang rusak dan sebagai perioritas dalam pembahasan APBD 2025 ini, “tutup Jubir Banggar DPRD Tanjab Timur