HUKRIM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling mengandung formalin sebanyak 8,3 ton di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam.
Penggerebekan besar-besaran ini diback-up BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.
“Alhamdulillah, penyelidikan sekitar tiga hari kita berhasil mengungkapnya. Ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.
Irvan menyebut, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.
“Kemasan 1 kilogram daging ikan giling dalam plastik merek ISTI mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.
Selain barang bukti 8,3 ton daging ikan giling berformalin, polisi juga mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.
“Sebanyak 8 ton lebih daging ikan giling yang diamankan ini diduga berformalin milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Irvan.
Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan, daging ikan giling berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.
“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.
Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mengamankan 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di ruang dingin agar tetap beku. (*)