Bacajambi.id – Pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera dieksekusi.
Disela kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. PP itu diteken Jokowi pada, Rabu (28/4/2021).
Menurut kepala negara, pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli. Semua itu diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi tanah air.
“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata Jokowi.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” lanjutnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021. Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah. Ada pula anggaran untuk PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
“Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
“Iya (tahun ini pejabat negara mendapat THR),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Berikut besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
– Anggota Rp7.993.000
Pejabat eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000