Jakarta – Tantangan nyata terpampang bagi Indonesia ketika dihadapkan pada kompleksitas permasalahan korupsi yang terjadi. Indonesia yang bersih dari korupsi sudah selayaknya menjadi mimpi dan harapan bersama seluruh masyarakat.
Demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 ini harus menjadi semangat seluruh rakyat, agar praktik-praktik curang korupsi tidak ada lagi sehingga bisa merusak negeri Indonesia
Untuk mewujudkan daerah bebas dari korupsi salah satu program yang digagas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah
Kabupaten/Kota Antikorupsi..
“Gagasan ini dijiwai dari terbentuknya Desa Antikorupsi 3 (tiga) tahun silam, yang jadi induk dalam pembentukan karakter sosial masyarakat berintegritas. Dalam prosesnya, pembentukan Desa Antikorupsi mendapat respons positif dari berbagai pihak,”jelas Rino Haruno, Kepala Satuan Tugas Program Kabupaten/Kota Antikorupsi, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK menyampaikan ke media, Sabtu (19/10/2024).
Tercatat, telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi hingga tahun 2023. Sambutan baik dari para pemangku kepentingan, mendorong KPK melakukan perluasan dengan pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Indonesia.
Secara administratif, kota atau kabupaten jelas memiliki peran yang strategis. Pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten menjadi peramu dan penerap kebijakan yang idealnya lekat dengan tujuan pemberantasan korupsi.
“Pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi adalah upaya KPK membangun budaya integritas dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, untuk memberantas korupsi dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat,”ujarnya .
Lanjut ia menyampaikan cikal bakal Kabupaten/Kota Antikorupsi pada tahap awal, KPK menerima 97 usulan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari 33 provinsi di Indonesia dan kementerian terkait.
Dari usulan tersebut, KPK kemudian melakukan observasi terhadap 15 kabupaten/kota terpilih untuk menetapkan 2 kabupaten dan 2 kota sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024.
Kota dan kabupaten tersebut adalah Kota Payakumbuh (Provinsi Sumatera Barat), Kota Surakarta (Provinsi Jawa Tengah), Kabupaten Kulon Progo (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Kabupaten Badung (Provinsi Bali).
Bagi ke-4 Kabupaten/Kota Antikorupsi tersebut, KPK memberikan bimbingan teknis, bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman RI.
Di tahap selanjutnya, KPK memberikan pembekalan melalui pendampingan atas 6 komponen utama, yakni: Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Pendampingan tersebut dijalankan secara paralel pada September hingga Oktober 2024 di Kota Surakarta, Kota Payakumbuh, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Badung.
“Hal itu kami lakukan untuk perbaikan pengelolaan pengawasan, pengaduan masyarakat, internalisasi budaya antikorupsi, dan kearifan lokal untuk mencegah perilaku koruptif yang dapat berujung kepada terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Rino Haruno, Kepala Satuan Tugas Program Kabupaten/Kota Antikorupsi, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK.
Terbentuknya Kabupaten/Kota Antikorupsi di Indonesia memupuk harapan akan kian bertumbuhnya kesadaran pentingnya budaya antikorupsi dan integritas.
“Empat Kabupaten/Kota Antikorupsi yang ada bisa menjadi percontohan, sehingga dampak positifnya dapat meluas hingga ke tingkat nasional,”harapnya. (tugastri)