Photo : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada 1 (satu) perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
Rangkaian kegiatan penyidikan dan penggeledahan dilakukan oleh Tim PenyidiK KPK pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2024 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang ditangani dan melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 milyar,”jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Sabtu (2/11/2024).
Lanjut Budi menjelaskan uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.
Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,”kata Budi Prasetyo. (tugas)