• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 November 2024
in RAGAM
0
KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) orang jadi Tersangka kasus dugaan Korupsi tindak pidana pemerasan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024) malam di Provinsi Bengkulu

Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan Tersangka yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

“Hari ini Minggu (24/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi kegiatan penyidikan terkait kegiatan tangkap tangan dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024,”jelas Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta

Alexander Marwata menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, untuk Rohidin Mersyah (RM)
selaku Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim KPK mengamankan beberapa pihak,

Beberapa pihak yang diamankan yaitu :
1.Syarifudin (SR) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB
2. Syafriandi (SF) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB
3. Saidirman (SD) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB
4. Ferry Ernest Parera (FEP), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB
5. Isnan Fajri (IF) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB
6. Tejo Suroso (TS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB
7. Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB.
8. Evriansyah (EV) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:
1. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Saidirman (SD).
2. Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP),
3. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu
4. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah (EV) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah  dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),”jelas Alexander Marwata.

Adapun kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada bulan Juli 2024, Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu
menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Sekitar bulan September – Oktober 2024,
Isnan Fajri (IF) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Syafriandi (SF) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu
menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu melalui Evriansyah (EV) ajudan Gubernur Bengkulu dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Tejo Suroso (TS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang sejumlah uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu pernah mengingatkan Tejo Suroso (TS),Kepala Dinas PUPR, apabila dirinya tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso (TS) akan diganti.

Saidirman (SD) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar dan diminta Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Adapun jumlah honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada bulan Oktober 2024, Ferry Ernest Parera (FEP), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu melalui Evriansyah (EV) ajudan Gubernur sejumlah Rp1.405.750.000,-

“Selanjutnya para pihak yang terjaring OTT tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif,”jelasnya

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,”kata Alexander Marwata. (tugas).

Tags: Alexander MarwataGubernur BengkuluKPKOTT KPKPenjabat di Provinsi BengkuluWakil Ketua KPK

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan Armada Pengangkut Logistik Pemilu

Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan Armada Pengangkut Logistik Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Merangin Gelar Sidang Paripurna dengarkan Pj Bupati Sampaikan KUA PPAS 2025

DPRD Merangin Getar Rapat Paripurna Sampaikan Pandangan Fraksi  Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan 

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan 

Diguyur Hujan Deras, Tanah dari Tebing Bukit Tiung Merangin Longsor ke Jalan, Masyarakat Minta Segera dibersihkan

Diguyur Hujan Deras, Tanah dari Tebing Bukit Tiung Merangin Longsor ke Jalan, Masyarakat Minta Segera dibersihkan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In