• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 November 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) orang jadi Tersangka kasus dugaan Korupsi tindak pidana pemerasan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024) malam di Provinsi Bengkulu

Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan Tersangka yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Hari ini Minggu (24/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi kegiatan penyidikan terkait kegiatan tangkap tangan dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024,”jelas Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta

Alexander Marwata menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, untuk Rohidin Mersyah (RM)
selaku Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim KPK mengamankan beberapa pihak,

Beberapa pihak yang diamankan yaitu :
1.Syarifudin (SR) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB
2. Syafriandi (SF) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB
3. Saidirman (SD) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB
4. Ferry Ernest Parera (FEP), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB
5. Isnan Fajri (IF) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB
6. Tejo Suroso (TS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB
7. Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB.
8. Evriansyah (EV) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:
1. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Saidirman (SD).
2. Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP),
3. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu
4. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah (EV) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah  dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),”jelas Alexander Marwata.

Adapun kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada bulan Juli 2024, Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu
menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Sekitar bulan September – Oktober 2024,
Isnan Fajri (IF) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Syafriandi (SF) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu
menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu melalui Evriansyah (EV) ajudan Gubernur Bengkulu dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Tejo Suroso (TS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang sejumlah uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu pernah mengingatkan Tejo Suroso (TS),Kepala Dinas PUPR, apabila dirinya tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso (TS) akan diganti.

Saidirman (SD) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar dan diminta Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Adapun jumlah honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada bulan Oktober 2024, Ferry Ernest Parera (FEP), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu melalui Evriansyah (EV) ajudan Gubernur sejumlah Rp1.405.750.000,-

“Selanjutnya para pihak yang terjaring OTT tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif,”jelasnya

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,”kata Alexander Marwata. (tugas).

Tags: Alexander MarwataGubernur BengkuluKPKOTT KPKPenjabat di Provinsi BengkuluWakil Ketua KPK

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan Armada Pengangkut Logistik Pemilu

Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan Armada Pengangkut Logistik Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Apel Perdana dan Halal bi Halal Bupati Sarolangun Pasca Idul Fitri

Apel Perdana dan Halal bi Halal Bupati Sarolangun Pasca Idul Fitri

Plt Kasat SatPol Sayuti Hadiri Rapat Bersama Bupati Merangin Persiapan HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Plt Kasat SatPol Sayuti Hadiri Rapat Bersama Bupati Merangin Persiapan HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Sektor Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik  di Timur Tengah

Perkuat Pengawasan Perbankan OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles

Seluruh Fraksi DPRD Jambi Sepakati Perubahan Perda RPJMD Tahun 2021-2026

Seluruh Fraksi DPRD Jambi Sepakati Perubahan Perda RPJMD Tahun 2021-2026

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In